|
 |
|
Pendidikan Profesi Akuntansi
|
|
|
|
|
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan profesional untuk menyikapi perkembangan dalam perdagangan bebas maka diperlukan kesiapan profesional termasuk kesiapan bagi profesi bidang akuntansi. Kompetensi dan integritas profesional yang tinggi menjadi tuntutan publik maupun tuntutan profesi akuntan.
|
|
Status
|
|
Diselenggarakan berdasarkan Surat Ijin Penyelenggaraan Program studi Pendidikan
Profesi Akuntnasi Yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi nomor
4157/D/T/2005 tanggal 29 desember 2005
|
|
Tujuan
|
|
Menghasilkan akuntan yang berwawasan
luas, mempunyai kompetensi dan integritas yang tinggi terhadap profesi serta
beretika profesional. Lulusan Pendidikan Profesi Akuntansi akan memperoleh sebutan
Akuntan (Ak) disamping memahami konsep dan teori untuk memecahkan persoalan
dalam bidang akuntansi keuangan, akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen,
perpajakan serta audit dengan basis tekhnologi informasi. Lulusan PPAk berkesempatan
memperoleh sertifikat akuntan publik melalui ujian sertifikasi.
|
|
Kurikulum
|
Semester 1 1. Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial. (3 SKS) * 2. Etika Bisnis dan Profesi. (3 SKS) * 3. Pasar Modal dan Manjemen Keuangan. (3 SKS) * 4. Perpajakan. (3 SKS) * 5. Pelaporan dan akuntansi Keuangan. (3 SKS) *
Semester 2 1. Akuntansi manjemen dan Biaya. (3 SKS) * 2. Praktik audit. (3 SKS) * 3. Akuntansi dan Pengauditan sektor publik. (3 SKS) 4. Pengauditan Internal. (3 SKS)
* merupakan pengembangan kurikulum Komite Evaluasi dan rekomendasi Pendidikan Profesi akuntansi (KERPPA)
|
|
|
|
|
|